Alasan Warga Tarokan Kediri Edarkan Pil Dobel L, Polisi: Untuk Hal Ini...

- 10 Maret 2022, 15:04 WIB
Pemuda asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, alasannya jual pil dobel L karena hal ini
Pemuda asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, alasannya jual pil dobel L karena hal ini /Trenggalekpedia.com/Polres Kediri Kota/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang laki-laki asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota.

Pasalnya, laki-laki berinisial RW ini terbukti mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.

Menurut Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry, RW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: Kebakaran Sidoarjo Hari Ini, Diduga Salah Satu Toko Sepatu Ludes Terbakar, Video Beredar Luas di Medsos

Pemuda berusia 30 tahun tersebut ditangkap saat berada di rumahnya, di Kecamatan Tarokan.

Iptu Henry menjelaskan, sebelumnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui ada seorang pengedar obat keras di sekitar Kecamatan Tarokan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya dilakukan penangkapan seorang laki-laki yang tidak lain adalah RW.

Di rumah RW, personel Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, personel kepolisian menemukan barang bukti berupa 900 butir pil dobel L.

Tak hanya itu, personel kepolisian juga menemukan sembilan plastik kosong yang akan digunakan sebagai pembungkus pil dobel L.

Iptu Henry menjelaskan, dari keterangan RW, dia mengaku menjual pil dobel L tersebut.

Baca Juga: Viral! Video Bola Api Misterius Terbang ke Rumah Warga di Banyuwangi, Netizen: Itu Santet Banaspati

RW menjelaskan jika hasil dari penjualan pil dobel L ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Iptu Henry.

Meskipun demikian, RW terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

RW terjerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, kata Iptu Henry, pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pengedar obat keras tersebut.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x