Bekerja di Pacitan Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pacitan, Tembus Rp2 Juta

- 17 September 2023, 09:51 WIB
Bekerja di Pacitan Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pacitan, Tembus Rp2 Juta
Bekerja di Pacitan Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pacitan, Tembus Rp2 Juta /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pacitan dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 1 961 154,77

Tahun 2022: Rp. 1 961 154,77

Tahun 2023: 2 157 270,25

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pacitan tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah