Bekerja di Pacitan Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pacitan, Tembus Rp2 Juta

- 17 September 2023, 09:51 WIB
Bekerja di Pacitan Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pacitan, Tembus Rp2 Juta
Bekerja di Pacitan Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pacitan, Tembus Rp2 Juta /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kalian sedang bekerja atau mau mencari pekerjaan di Pacitan tahun 2023? Ini lho Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pacitan yang seharusnya kalian terima, yaitu tembus Rp2 juta

Pacitan merupakan wilayah yang terkenal dengan keindahan pantai dan banyak goa yang menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Pacitan.

Orang datang ke Pacitan tentu tidak hanya untuk menikmati keindahan pantai dan goa, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Pacitan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pacitan tembus Rp2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pacitan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pacitan yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Pacitan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pacitan ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x