Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia

- 18 September 2023, 05:57 WIB
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia /Dok. Humas Pemkab Badung

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 2 004 705,75

Tahun 2022: Rp. 2 015 071,18

Tahun 2023: Rp. 2 215 071,18

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah