Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia

- 18 September 2023, 05:57 WIB
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia /Dok. Humas Pemkab Badung

TRENGGALEKPEDIA.COM – Upahnya mengalami kenaikan, ini lho Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar yang tahun 2023 tembus Rp2 juta sehingga bikin bahagia

Blitar merupakan wilayah yang terkenal dengan kota budaya dan makam Soekarno sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Blitar.

Orang datang ke Blitar tentu tidak hanya untuk menikmati kota budaya dan makam Soekarno, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Blitar tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar tembus Rp2,2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Blitar tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x