Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023

- 18 September 2023, 10:20 WIB
Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023
Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023 /Antara

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bikin bahagia karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 juta lebih dan mengalami kenaikan tahun 2023

Lumajang merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Pohon Beringin dan Pisang Agung sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Lumajang.

Orang datang ke Lumajang tentu tidak hanya untuk menikmati Pohon Beringin dan Pisang Agung, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Lumajang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang tembus Rp2,2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Lumajang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x