Alhamdulillah Full Senyum, Tahun 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Ini Rincian Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jember

- 18 September 2023, 20:18 WIB
Alhamdulillah Full Senyum, Tahun 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Ini Rincian Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jember
Alhamdulillah Full Senyum, Tahun 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Ini Rincian Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jember /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.

TRENGGALEKPEDIA.COM – Alhamdulillah full senyum karena tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Jember tembus Rp2,5 juta

Jember merupakan wilayah yang terkenal dengan Jember Fashion Carnaval sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Jember.

Orang datang ke Jember tentu tidak hanya untuk menikmati Jember Fashion Carnaval, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Jember tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jember tembus Rp2,5 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jember ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jember yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Jember tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jember ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x