Pekerja di Tuban Auto Kaya, Tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tuban Naik hingga Rp200 Ribu

- 23 September 2023, 19:26 WIB
Pekerja di Tuban Auto Kaya, Tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tuban Naik hingga Rp200 Ribu
Pekerja di Tuban Auto Kaya, Tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tuban Naik hingga Rp200 Ribu /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Para pekerja di Kabupaten Tuban auto kaya karena tahun 2023 ini Upah Minimum atau UMK Tuban naik hingga Rp200 ribu

UMK Kabupaten Tuban ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 532 234,77 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 539 224,88

Tuban merupakan wilayah yang terkenal dengan Bumi Wali sehingga hal ini bisa menjadi daya tarik orang untuk mengunjungnya.

Bekerja di Tuban tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Tuban mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 739 224,88

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Tuban ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Tuban tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Tuban ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Tuban tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x