TRENGGALEKPEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan telah merilis jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam surat keputusan Nomor 313/PP.04.2.Pu/3501/2023 tentang daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2023 Kabupaten Pacitan
KPU Kabupaten Pacitan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pacitan untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 215 Tahun 2023
Berikut ini hasil reakpitulasi daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten Pacitan untuk Pemilihan Umum tahun 2024:
Kecamatan Donorojo
12 Desa terdiri dari 125 TPS dengan jumlah pemilih 30.992 jiwa
Kecamatan Pringkuku
13 Desa terdiri dari 105 TPS dengan jumlah pemilih 16.332 jiwa
Kecamatan Punung
13 Desa terdiri dari 119 TPS dengan jumlah pemilih 30.171 jiwa
Kecamatan Pacitan
25 Desa terdiri dari 225 TPS dengan jumlah pemilih 59.688 jiwa
Kecamatan Kebonagung
19 Desa terdiri dari 148 TPS dengan jumlah pemilih 37.381 jiwa
Kecamatan Arjosari
17 Desa terdiri dari 132 TPS dengan jumlah pemilih 33.291 jiwa
Kecamatan Nawangan
9 Desa terdiri dari 167 TPS dengan jumlah pemilih 41.977 jiwa
Kecamatan Bandar
8 Desa terdiri dari 146 TPS dengan jumlah pemilih 36.308 jiwa
Kecamatan Tegalombo
11 Desa terdiri dari 168 TPS dengan jumlah pemilih 42.717 jiwa
Kecamatan Tulakan
17 Desa terdiri dari 268 TPS dengan jumlah pemilih 68.336 jiwa
Kecamatan Ngadirojo
18 Desa terdiri dari 151 TPS dengan jumlah pemilih 38.045 jiwa
Kecamatan Sudimoro
10 Desa terdiri dari 106 TPS dengan jumlah pemilih 27.542 jiwa
Berdasarkan data di atas, jumlah DPT kabupaten Pacitan yang akan mengikuti Pemilihan Umum 2023 sebanyak 472.780 jiwa.
DPT sebanyak itu terbagi ke dalam 172 Desa terdiri dari 1.860 TPS dengan rincian laki-laki 235.406 dan perempuan 237.374.***