Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Gus Baha

18 Maret 2022, 13:33 WIB
Setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk menahan nafsu yang bisa membatalkan puasa, termasuk berhubungan badan. /Pexels

TRENGGALEKPEDIA.COM – Apa hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan apakah diperbolehkan?

Setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk menahan nafsu yang bisa membatalkan puasa.

Selain menahan lapar dan minum, ada hal lain yang juga harus dihindari agar puasa yang dilaksanakan tidak berkurang nilainya, serta tidak batal puasanya.

Adapun yang perlu dihindari saat berpuasa antara lain adalah bergunjing, marah hingga melihat lawan jenis dengan hawa nafsu.

Dengan menghindari hal-hal tersebut, puasa yang dilakukan akan mendapatkan pahala yang setimpal dan tidak berkurang nilai puasanya.

Lantas, bagaimana jika di suatu waktu seseorang yang berpuasa di bulan ramadhan lupa akan puasanya hingga tidak dapat menahan nafsu, kemudian melakukan hubungan badan suami istri?

Berhubungan badan suami istri merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan diperbolehkan sekalipun melakukannya di bulan ramadhan.

Namun melakukan hubungan badan suami istri di bulan ramadhan tidak dapat dilakukan setiap waktu. Hubungan badan suami istri hanya diperbolehkan di malam hari.

Karena jika dilakukan di siang hari bulan puasa, hubungan badan ini akan membatalkan puasa.

Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Baca Juga: Inilah Doa Malam Nisfu Syaban 2022 Arab, Latin, dan Artinya: Allahumma ya dzal...

Namun hukum berhubungan suami badan suami istri di bulan Ramadhan tidak berhenti disitu saja.

Selain membatalkan puasa, berhubungan badan suami istri di waktu siang bulan ramadhan akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.

Dikutip dalam ceramahnya Gus Baha, beliau memberi penjelasan sebagai berikut:

Dalam hal ini Gus Baha menjelaskan, bahwa batalnya puasa Ramadhan karena hubungan badan suami istri hukumannya berbeda dengan batalnya puasa yang disebabkan makan karena lupa.

“Menurut Imam Syafi’i makan itu tidak jima’ (hubungan badan), oke kita setuju karena jima’ (berhubungan badan) itu terlalu menakutkan, Contohnya kamu bertamu  ke rumah Rukhin kemudian makan makanan nasi itu kan normal, kemudian kamu minta izin pinjam kamar buat jima’ (berhubungan badan) dengan istriku,” jelas Gus baha’

Jika seseorang melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'

Adapun hukuman atau kafarat jima’nya adalah:

1.Memerdekaan budak perempuan yang beriman dan tidak cacat.

2. Jika tidak mampu, gantiya adalah dengan puasa 60 hari berturut-turut.

3. Jika masih tidak mampu, gantinya harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu Mud (kurang lebih sepertiga liter beras).

Hukuman atau kafarat diatas berdasarkan hadits  sahih Riwayat Imam Bukahri:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Baca Juga: Perhatikan! Siapkan Ketiga Amalan Ini Menjelang Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

“Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."

Jika dibandingkan dengan hukuman batalnya puasa karena makan atau minum, hukuman batalnya puasa karena berhubungan badan sangatlah berat.

Beratnya hukuman ini bukan tanpa alasan, dalam ceramahnya Gus Baha menjelaskan:

“Menurut Imam Maliki, Ini Madzhab Maliki, kenapa hukumannya seberat itu? Dengarkan! Karena melecehkan bulan Ramadhan atau tidak menghormati bulan ramadhan tanpa udzur syarqiyah,”

Beratnya hukum berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, menurut Madzhab Maliki karena orang yang berhubungan badan di bulan ramadhan dalam keadaan puasa sama saja dengan merusak kehormatan bulan ramadhan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler