TRENGGALEKPEDIA.COM - Ketika menyambut Ramadhan 2024, kalian wajib mengetahui 8 hal yang bisa membatalkan puasa. Berpuasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dalam rukun Islam.
Sehingga puasa wajib dilakukan oleh seseorang yang sudah mencapai syaratnya. Syarat wajib puasa di antaranya adalah Muslim yang sudah baligh dan tidak gila, mampu, sehat, dan tidak dalam berpergian jauh (82 km).
Dalam menjalani ibadah puasa wajib bagi seseorang yang telah memenuhi syarat di atas untuk mengetahui hal apa saja yang bisa membatalkan ibadah puasa tersebut.
Berikut Tim Trenggalekpedia akan mengulas beberapa syarat yang membatalkan puasa dan wajib kalian ketahui.
8 Hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum
Baca Juga: Inilah Jadwal Imsak di Tulungagung Maret 2024 Lengkap Jadwal Buka Puasa Ramadhan
Memasukkan sesuatu berupa makanan, minuman, maupun benda lainya ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf).
Contohnya seperti mulut, telinga, dan hidung dalam keadaan sengaja maka dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi itu akan termaafkan jika dilakukan tanpa kesengajaan, atau lupa, maka tidak membatalkan puasa. Hal tersebut diterangkan dalam hadist berikut ini:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan
Baca Juga: Jadwal Imsak di Kabupaten Kediri Maret 2024 Lengkap Buka Puasa
Ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Contohnya adalah ketika kalian melakukan pengobatan ambeien dan juga untuk kalian yang sedang sakit dan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Muntah Disengaja
Jika kalian melakukan muntah yang disengaja maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Tetapi jika kalian muntah tidak disengaja maka itu tetap sah.
4. Berjimak di Siang Hari
Baca Juga: Jadwal Imsak di Kota Blitar Maret 2024 Lengkap Jadwal Buka Puasa
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis atau berjimak di siang hari maka hal tersebut akan membatalkan puasa.
Selain itu, akan mendapat denda atau kafarat untuk orang yang melakukanya. Dendanya yakni melaksanakan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Apabila tidak mampu, maka wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluarnya Air Mani
Baca Juga: SIMAK, Jadwal Sholat Madiun Hari Ini, 10 Maret 2024
Keluar air mani (sperma) yang disebabkan bersentuhan kulit maka dapat membatalkan puasa.
Kondisi ini terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Tetapi, apabila air mani keluar tanpa sengaja atau karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.
6. Haid dan Nifas
Baca Juga: Jadwal Imsak di Pacitan Maret 2024 Lengkap Buka Puasa
Jika kalian seorang perempuan maka kalian pasti mengalami haid ataupun nifas ketika kalian melahirkan. Dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Maka diwajibkan untuk kalian mengqada puasa tersebut di lain waktu setelah bulan puasa selesai.
7. Gila
Ketika seseorang tengah berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila. Maka puasanya batal ataupun tidak sah jika diteruskan untuk berpuasa. Karena salah satu syarat seseorang puasa adalah berakal sehat.
Baca Juga: Inilah Jadwal Imsak di Tulungagung Maret 2024 Lengkap Jadwal Buka Puasa Ramadhan
8. Murtad
Murtad adalah keadaan seseorang keluar dari agama Islam.
Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari ke-Esaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut langsung batal.
Itulah 8 hal yang membatalkan puasa seseorang. Semoga kita diberi kelancaran dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan ini.***