4. Berhubungan badan di siang hari
Baca Juga: Cara Berfikir agar Anda Lebih Bahagia; Tetap Bersykur, Optimis dan Mempunyai Visi Hidup
Para Imam sudah bersepakat bahwa apabila orang yang sedang melaksanakan puasa dan melakukan persetubuhan maka puasanya tidak sah. Maka orang yang melakukan hal itu harus mengqodo’ puasa yang sudah batal tersebut.
Namun, orang yang melakukan persetubuhan di siang hari pada bulan Ramadhan tersebut akan terkena kafarat atau hukuman.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Ada Sisa Makanan Dimulut, Sah atau Batal? Berikut Penjelasannya
Kafarat tersebut dikenakan apabila persetubuhan itu dilakukan dengan sengaja dan orang tersebut mengerti bahwa perbuatannya tersebut merusak puasanya.
Apabila orang tesebut melakukan persetubuhan karena salah memperkirakan waktu, misalnya dia menyangka bahwa waktu malam belum habis maka tidak ada kafarat untuk orag terebut. Dia hanya diwajibkan untuk mengqadanya saja.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Ada Sisa Makanan Dimulut, Sah atau Batal? Berikut Penjelasannya
Barang siapa yang puasanya batal maka dia wajib untuk mengqada’nya sesuai dengan jumlah hari diaman dia membatalkan puasanya itu.
Qodo puasa boleh dilakukan secara berturut-turut ataupun secara terpisah-pisah. Sebaiknya pelaksanaan qada tersebut tidak ditunda-tunda sehingga dia dapat dia dapat melakukannya sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang.***