Viral di Medsos Soal Nikah Virtual, Ternyata Begini Pandangan PP Muhammadiyah Mengenai Hukum Pelaksanaannya

- 8 Agustus 2021, 17:21 WIB
Viral di Medsos Soal Nikah Virtual, Ternyata Begini Pandangan PP Muhammadiyah Mengenai Hukum Pelaksanaannya
Viral di Medsos Soal Nikah Virtual, Ternyata Begini Pandangan PP Muhammadiyah Mengenai Hukum Pelaksanaannya /tangkapan layar/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Beberapa saat yang lalu ramai di media sosial (medsos) soal adanya nikah virtual yang terjadi di Yogyakarta.

Dalam video yang beredar itu, terlihat sosok pengantin pria hadir secara daring di acara resepsi pernikahan tersebut.

Pelaksanaan pernikahan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melarang adanya tatap muka memanglah cukup rumit.

Pasalnya, pernikahan telah menjadi salah satu momentum bersejarah yang yang umumnya hanya dilakukan sekali seumur hidup.

Maka dari itu, pernikahan biasanya akan melibatkan banyak orang dalam pelaksanaannya dan memicu adanya kerumunan.

Padahal, di tengah kondisi pandemi saat ini, kerumunan bisa menjadi sebuah bencana kesehatan yang sangat berbahaya.

Meski demikian, dengan adanya kasus nikah virtual yang dilangsungkan tersebut, kemudian membuat orang-orang (islam khususnya) mulai memikirkan kembali kebolehan pelaksanaan nikah virtual semacam itu.

Dilansir Trenggalekpedia.com dari website resmi muhammadiyah.or.id pada Minggu 8 Agustus 2021, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberikan beberapa pandangannya mengenai nkah virtual.

Menurutnya, terdapat fatwa yang membolehkan dilaksanakannya nikah virtual dengan mempertimbangkan kedaruratan di masyarakat.

“Kalau nikah virtual dengar-dengar sudah boleh ya,” sebutnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x