Sebutkan Macam-macam Najis Perlu Diketahui, Berikut Penjelasanya

- 27 Februari 2022, 14:17 WIB
Macam-macam Najis.
Macam-macam Najis. /MonicaVolpin/Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pengertian najis dalam Islam merupakan benda setiap yang haram untuk dimakan secara mutlak, kecuali dengan keadaan terpaksa bukan karena menjijikan.  Najis terbagi tiga macam yaitu, najis mugholadoh atau berat, najis mutawassithah bisa di katakana sedang dan najis mukhaffafah atau juga disebut ringan.

Dalam Islam mengajarkan, ibadah yang dilakukan seseorang baik sholat, membaca Al Qur'an maupun ibadah yang lain tidak bisa diterima Allah SWT, jika masih memiliki najis. Sebab itu, salah satunya syarat sah kunci dapat diterimanya ibadah bagi umat muslim yakni suci dari najis.

ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Ibnu Umar berkata, pada dasarnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak diterimanya sedekah dari curian (harta ghanimah) dan tidak diterima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah) [No. 224 Syarh Shahih Muslim] Shahih. Berikut macam-macam najis yang perlu diketahui Muslim:

  1. Najis Mugholadoh

Najis mugholadoh atau najis sangat berat ini terjadi dari hewan anjing atau babi. Cara membersikan dan menyucikan najis ini dengan membasuh tujuh kali menggunakan air,  cucian yang pertama salah satunya menggunakan tanah,lumpur atau debu. Cara yang sama juga dilakukan dalam menyucikan najis yang berasal dari babi.

Baca Juga: Sebutkan Syarat-syarat Sholat Jumat, Ini Syarat Sholat Jumat

Ketentuan ini berlandaskan dari riwayat hadist al-Imam al-Bukhari dan Muslim, Nabi SAW berkata:

 طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “ sesungguhnya Cara-cara menyucikan bejana oleh seseorang di antara kalian jika dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah”.

Sifat najis dan sifat benda harus sudah suci disaat basuhan yang pertama. bila tidak, maka harus diulang sampai benar-benar hilang, baru bisa dilanjutkan dengan basuhan kedua, dan ketiga seterusnya sampai ketujuh. dikatakan, yang dianggap sebagai basuhan pertama merupakan basuhan untuk menghilangkan benda sampai sifat dari najis mughallazhah.

Jika masih masih saja belum hilang, maka belum bisa dikatakan satu basuhan. Campuran debu dapat diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang bisa digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah bisa dianggap sudah tanpa harus dicampur kembali dengan debu.

  1. Najis Mutawassithah

Jenis najis ini adalah najis bukan dari najis mugholadoh dan najis mukhaffafah, yakni sesuatu yang bisa keluar dari dubur dan kubul manusia dan binatang/hewan, seperti kotoran buang air besar dan air mani/sperma, Air kencing,  termasuk bangkai, air susu hewan yang diharamkan, cairan memabukkan, dan lain-lain.

Cara untuk membersihkan najis mutawassithah ini  dengan cara menghilangkan rupa, rasa dan baunya. Tidak juga disyaratkan jumlah bilangan mencuci seperti yang ada dalam najis mughalladzah.

Najis mutawassithah telah dinilai suci apabila rasa, rupa dan bau najis sudah hilang meskipun dengan sekali mencuci. Najis mutawassithah ini ada dua macam, yaitu Najis ainiyah dan najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang mana rasa, benda, bau dan warnanya sudah bisa dikatakan hilang atau tidak tercium oleh indera kita.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah