2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan
Baca Juga: Jadwal Imsak di Kabupaten Kediri Maret 2024 Lengkap Buka Puasa
Ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Contohnya adalah ketika kalian melakukan pengobatan ambeien dan juga untuk kalian yang sedang sakit dan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Muntah Disengaja
Jika kalian melakukan muntah yang disengaja maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Tetapi jika kalian muntah tidak disengaja maka itu tetap sah.
4. Berjimak di Siang Hari
Baca Juga: Jadwal Imsak di Kota Blitar Maret 2024 Lengkap Jadwal Buka Puasa
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis atau berjimak di siang hari maka hal tersebut akan membatalkan puasa.
Selain itu, akan mendapat denda atau kafarat untuk orang yang melakukanya. Dendanya yakni melaksanakan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Apabila tidak mampu, maka wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluarnya Air Mani
Baca Juga: SIMAK, Jadwal Sholat Madiun Hari Ini, 10 Maret 2024
Keluar air mani (sperma) yang disebabkan bersentuhan kulit maka dapat membatalkan puasa.