Wajib Pajak Harus Tau, Berikut 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

13 Maret 2021, 20:18 WIB
Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. / recha oktaviani/Unsplash

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk wajib pajak, harus mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan yakni Kas, Harta piutang, investasi, herta bergerak dan tidak bergerak, serta alat transportasi.

Penjelasan selengkapnya, simak 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan berikut:

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP 2021 Melalui NISN, Login Melalui pip.kemdikbud.go.id

1. Kas dan setara kas

- Uang tunai.
- Tabungan.
- Giro.
- Deposito.
- Setara kas lain.

2. Harta piutang

- Piutang.
- Piutang afiliasi atau instasi yang memiliki hubungan istimewa.
- Piutang lain.

Baca Juga: Bahas Tuntas Masalah-Masalah Pendaftaran Kartu Prakerja 2021

3. Investasi

- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham.
- Obligasi perusahaan.
- Obligasi pemerintah.
- Surat hutang lain.
- Reksadana.
- Instrumen derivatif misal rights, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain.
- Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, Firma, dan lain-lain.
- Investasi lain.

Baca Juga: Minta Perlindungan, Guru yang Unggah Video Jalan Rusak Temui Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

4. Harta bergerak

- Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
- Batu mulia seperti intan dan berlian.
- Barang seni dan antik.
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olaraga khusus.
- Peralatan elektronik dan furnitur.
- Harta bergerak lain.

5. Harta tidak bergerak
- Tanah atau bangunan tempat tinggal.
- Tanah atau bangunan usaha misal ruko, pabrik, gudang.
- Tanah lahan usaha misal perkebunan dan pertanian.
- Harta tak bergerak lain.

Baca Juga: Catat! Ini Dia Rincian Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA-SMK Sederajat

6. Alat transportasi
- Sepeda.
- Sepeda motor.
- Mobil.
- Transportasi lainnya.

Nah, itulah beberapa jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT pajak tahunan.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler