H-10 Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Diumumkan, Ini Bocoran Skema Besaran Kenaikan Gaji

6 Agustus 2023, 08:03 WIB
H-10 Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Diumumkan, Ini Bocoran Skema Besaran Kenaikan Gaji /Dita Nilan Karlasari/PNS Berbahagia! BKN Tetapkan Aturan Penambahan Periode Kenaikan Pangkat Jelang Kenaikan Gaji!

TRENGGALEKPEDIA.COM – Informasi tentang kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri akan diumumkan H-10 oleh Presiden Jokowi secara langsung.

Kabar ini tentu memberikan angin segar bagi PNS, TNI dan Polri. Apalagi bocoran kenaikan gaji akan akan mereka dapat dengan nominal yang cukup besar.

Sementara untuk rincian total kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum diumumkan, namun Guspardi Gus, sekalu Komisi II DPR RI memberi bocoran tentang besaran kenaikan gaji tersebut.

Baca Juga: Skema Defined Contribution dalam RUU ASN 2023 Memberi PPPK Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

"Sebagaimana diketahui, gaji ASN tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2019 itu gaji ASN. Padahal di satu sisi bahwa barang-barang naik, inflasi juga demikian, tentu perlu penyesuaian," dikutip Tim Trenggalekpedia dari kanal YouTube DPR RI, Minggu 6 Agustus 2023.

Sejauh ini, gaji pokok PNS, TNI dan Polri telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

- IA: Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900

- IB: Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700

- IC: Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200

- ID: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

Baca Juga: Punya Hutang Rp 2,6 Miliar, Ini Rincian Harta Kekayaan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Menurut Data LHKPN 2023

Gaji PNS Golongan II:

- IIA: Rp1.560.800 hingga Rp2.530.000

- IIB: Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300

- IIC: Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800

- IID: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

Gaji PNS Golongan III:

- IIIA: Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300

- IIIB: Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700

- IIIC Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800

Baca Juga: Punya Hutang Rp551.586.004, Ini Sisa Harta Kekayaan Gibran Menurut Data LHKPN, Masih Miliaran

- IIID: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

Gaji PNS Golongan III:

- IVA: Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000

- IVB: Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700

- IVC: Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000

- IVD: Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300

- IVE: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Itulah informasi mengenai bocoran besaran kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yang akan diumumkan H-10 oleh Presiden Jokowi.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler