Syarat Ini Harus Terpenuhi Jika PPPK Ingin Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Apa Saja?

- 30 Juli 2023, 09:18 WIB
Syarat Ini Harus Terpenuhi Jika PPPK Ingin Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Apa Saja?
Syarat Ini Harus Terpenuhi Jika PPPK Ingin Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Apa Saja? /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar baik untuk PPPK karena akan ada kenaikan gaji dengan dua jenis, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Hal ini mengacu pada PermenPANRB No. 7/2023 yang telah disampaikan oleh Menpan RB, Azwar Anas.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa akan ada kenaikan kenaikan gaji untuk PPPK, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Perlu diingat, peraturan tersebut tidak menjelaskan bahwa semua PPPK akan menerima kenaikan gaji.

Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK untuk 1.030.751 Formasi Segera Dibuka September 2023, Ini Kata Menpan RB

Berikut ini adalah syarat kenaikan gaji berkala untuk PPPK:

1. PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG)

2. PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x