TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar baik untuk PPPK karena akan ada kenaikan gaji dengan dua jenis, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Hal ini mengacu pada PermenPANRB No. 7/2023 yang telah disampaikan oleh Menpan RB, Azwar Anas.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa akan ada kenaikan kenaikan gaji untuk PPPK, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Perlu diingat, peraturan tersebut tidak menjelaskan bahwa semua PPPK akan menerima kenaikan gaji.
Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Berikut ini adalah syarat kenaikan gaji berkala untuk PPPK:
1. PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG)
2. PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).