TRENGGALEKPEDIA.COM – BKN akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat bagi PNS. Aturan ini sekiranya akan berlaku mulai Januari 2024.
Aturan baru mengenai kenaikan pangkat PNS ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun ini, kenaikan pangkat PNS dilakukan dalam 6 periode, sementara tahun sebelumnya harnya 2 periode.
Ketentuan kenaikan pangkat PNS ini sudah tertuang dalam peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang menjelaskan mengenai Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Adapun periode kenaikan pangkat bagi PNS yang berlaku mulai tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal 1 Februari
Tanggal 1 April
Tanggal 1 Juni