BKN Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024?

- 30 Juli 2023, 09:21 WIB
BKN Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kenaikan Pangkat PNS
BKN Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kenaikan Pangkat PNS /@bkngoidofficial

TRENGGALEKPEDIA.COM – BKN akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat bagi PNS.  Aturan ini sekiranya akan berlaku mulai Januari 2024.

Aturan baru mengenai kenaikan pangkat PNS ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun ini, kenaikan pangkat PNS dilakukan dalam 6 periode, sementara tahun sebelumnya harnya 2 periode.

Ketentuan kenaikan pangkat PNS ini sudah tertuang dalam peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang menjelaskan mengenai Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: Syarat Ini Harus Terpenuhi Jika PPPK Ingin Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Apa Saja?

Adapun periode kenaikan pangkat bagi PNS yang berlaku mulai tahun 2023 sebagai berikut:

Tanggal 1 Februari

Tanggal 1 April

Tanggal 1 Juni

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x