TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini adalah aturan baru Menpan RB tahun 2023 yang menjelaskan mengenai tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Kabar ini tentu menjadi angin segar untuk tenaga honorer karena mereka tidak akan lagi mendapat kabar tentang penghapusan atau PHK.
Aturan baru tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini telah dikeluarkan oleh Menpan RB melalui surat yang telah dikeluarkannya.
Adapun surat yang dikeluarkan Menpan RB tersebut bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Surat edaran bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dan THK II akan tetap bekerja di instansi pemerintah.
Artinya, pemerintah akan tetap mengalokasikan pembiayaan kepada guru honorer sesuai kinerjanya masing-masing.
Mengenai poin-poin dalam surat edaran keluaran Menpan RB tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: PNS FULL SENYUM! Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Periode Sekaligus
- PPPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN
- Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini
- PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lain.
Baca Juga: HONORER JADI PRIORITAS! Ini Rincian Formasi Rekrutmen CPNS yang Dibuka September 2023
Poin-poin dalam surat edaran tersebut memberi jaminan para tenaga honorer agar bisa lebih tenang.
Mengingat sebelumnya, para tenaga honorer mendapat kabar tentang penghapusan atau PHK masal kepada tenaga honorer.
Sekian informasi mengenai aturan baru Menpan RB yang mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Semoga bermanfaat.***