Pemerintah akan Umumkan Lowongan CPNS 2021, Ini Formasi dan Syaratnya!

22 Februari 2021, 09:06 WIB
Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Berikut Ini Jadwal hingga Rincian Formasinya / /Instagram @infocpns2021/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Setiap tahun, masyarakat menunggu informasi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Salah satunya bagi mereka yang telah wisuda tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

Untuk formasi CPNS 2021, pemerintah akan segera mengumumkan pada Maret nanti.

Baca Juga: Petilasan Suru Kubeng, Tempat Ki Ageng Kutu Membangun Kerajaan Barunya

Pemerintah nampaknya akan memprioritaskan formasi guru dan tenaga kesehatan.

Seperti yang diberitakan 'Pikiranrakyat-potensibisnis.com' dengan judul "Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Semua Jurusan, Lengkap dengan Cara Daftar, Cek di Sini!", ada syarat yang perlu diperhatikan bagi calon pendaftar.

Baca Juga: Soal Perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan, Ayus: Saya Mengaku Khilaf

Meskipun demikian, tidak hanya lulusan Diploma dan Sarjana saja, lulusan SMA sederajat pun dapat mengikuti lowongan CPNS ini.

Baca Juga: SPOILER! One Piece Episode 963: Pertemuan Epik Shirohige dan Oden

Berikut formasi untuk CPNS 2021:

1. Dokter,
2. Bidan,
3. Perawat,
4. Penyuluh pertanian,
5. Penyuluh PU,
6. Penyuluh KB,
7. Guru (1 juta formasi)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Tidak Ada Cara untuk Mengelak, Elsa pun Mengakui Semua Kejahatannya

Selain itu, cermati pula persyaratan daftar CPNS 2021 lulusan S1 yang akan dijelaskan sebagaimana berikut ini:

1. Berusia 18 hingga 35 tahun saat melamar;
2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih;
3. Tak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri, tak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri;
5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar;
9. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2;
10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Kembali Memanas, China Ketahuan Membangun Pangkalan Militer Besar-besaran di Laut Natuna Utara

Selain syarat administrasi, bagi mereka yang lulus DIII, S1 atau S2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi hal yang wajib diperhatikan.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ada 27 Calon Anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jatim

Syarat minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2021 pada Maret, lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.(Pikiranrakyat-potensibisnis.com/Rahman Agussalim)

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: potensibisnis.com

Tags

Terkini

Terpopuler