TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Menteri Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi resmi mengumumkan untuk memangkas cuti bersama tahun 2021.
Pemangkasan tersebut rupanya sudah disekapati dan masuk ke dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Tiga menteri tersebut antara lain, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Ini Penjelasannya
Sementara aturan mengenai cuti bersama tersebut telah termaktub dalam SKB Menteri No. 281 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan sebanyak 7 hari cuti bersama tahun 2021. Sayangnya setelah keputusan SKB tiga menteri tersebut, cuti bersama dipangkas menjadi 5 hari. Berikut ini rincian cuti bersama tahun 2021.
1. Tanggal 12 Maret, cuti bersama Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW,
2. Tanggal 17 Mei hingga 19 Mei cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
3. Tanggal 27 Desember 2021 cuti bersama hari raya Natal 2021
Baca Juga: Token Listrik Gratis Maret 2021, Klaim dan Dapatkan dengan 3 Cara Berikut.
Sementaa 2 hari cuti bersama yang tersisa yakni 12 Mei yaitu hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 hari raya Natal 2021.
Menurut Muhadjir Effendy kebijakan tersebut dimaksudkan dalam rangka mempermudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat yang sampai hari ini memang sulit dikendalikan.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutup Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sah Gantikan Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun
Berdasarkan pengalaman peningkatan selama hari libur menyebabkan mobilitas massa melonjak. Hal itu membuat masyarakat menjadi rentan terpapar virus corona.
Menurut Menko PMK, salah satu cara mengantisipasinya, yaitu dengan melakukan pemangkasan hari libur cuti bersama. ***