TRENGGALEKPEDIA.COM – Usai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, Wakil Gubernur (Wagub) Andi Sudirman Sulaiman resmi gantikan posisi Nurdin sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
Usai Andi Sudirman Sulaiman mendengar KPK menetapkan status tersangka kepada Nurdin Abdullah, ia mengucapkan Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, atas ditunjuknya sebagai Plt Gubernur Sulsel.
Dalam keterangannya di Makassar, Minggu 28 Februari 2021, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, bahwa status jabatan itu bersifat sementara. Hanya untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur, karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan.
Baca Juga: Pemilik e-KTP Terima Bantuan Rp600.000? Cek Faktanya
"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji," ujar Andi Sudirman, dikutip dari laman Antara, 1 Maret 2021.
Dalam kesempatannya menjabat, Andi meminta dukungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk menjaga sinergitas dengan masyarakat.
"Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarkat banyak," tambahnya.
Baca Juga: Drakor 'Vincenzo' dan 'Times' Cetak Rekor Baru, 'Homemade Love Story' Paling Banyak Ditonton