Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta untuk 19.500 Alumni Prakerja yang Telah Mendirikan Usaha, Berikut Lengkapnya

11 Maret 2021, 14:31 WIB
Tangkapan Layar Program Kredit Usaha Rakyat 2021 /Instagram @kemenkomukm

TRENGGALEKPEDIA.COM - Alumni penerima program Kartu Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh dana insentifnya, bisa mendapatkan bantuan kembali sebesar maksimal Rp10 juta.

Tidak semua akan mendapatkan, Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut kepada 19.500 orang saja.

19.500 Alumni Prakerja yang berhak mendapatkan bantuan maksimal Rp10 juta tersebut yakni mereka yang telah menyatakan diri sebagai wirausaha berkat pelatihan yang telah dijalaninya selama mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 12 Maret 2021: Gemini Mau Nembak Cewek Nih, Cancer Gelisah Dan Sulit Memahami Doi

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Kamis, 11 Maret 2021: Fusun Menyalahkan Azize atas Hilagnya Bayi Reyyan

Hal ini menjadi kabar baik bagi wirausaha yang baru beridiri, lantaran bantuan tersebut berupa kredit usaha rakyat (KUR) supermikro.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, 6 Zodiak Ini Tak Suka Basa-Basi. Apakah Termasuk Zodiak Kamu?

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dari gelombang Prakerja pertama sampai 11 telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha, sebagaimana dikutip Trenggalekpedia.com dari Portal Sulut dalam artikel "KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini".

Baca Juga: Update Covid-19, Alhamdulillah Kasus Harian Positif Terus Menurun

Denni Puspa Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja  menyebutkan, 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan KUR sebesar maksimal Rp10 juta tersebut

Baca Juga: Kisah Perjalanan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW: Melampaui Batas Nalar sampai Perintah Sholat Lima Waktu

Berikut Syarat dan Ketentuan KUR Supermikro:

1. Telah masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan seperti sebelumnya. Namun, lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

  • Mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Penting! Cara Membedakan Penyakit Asam Urat Dengan Penyakit Rematik

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW Melalui TOT

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.

Dengan adanya program lanjutan ini, jika Anda adalah Alumni Prakerja, segera daftarkan diri Anda dan dapatkan bantuan melalui KUR hingga Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler