Segini Gaji ke 13 tahun 2024 yang Akan Dikantongi PNS Golongan III

- 10 Mei 2024, 17:05 WIB
Segini Gaji ke 13 tahun 2024 yang Akan Dikantongi PNS Golongan III
Segini Gaji ke 13 tahun 2024 yang Akan Dikantongi PNS Golongan III /

TrenggalekPedia - Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III.

Langkah ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 dari PP tersebut, pencairan gaji ke-13 untuk PNS Golongan III dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Pemerintah berkomitmen untuk mencairkan gaji ke-13 ini sesegera mungkin, dengan pencairan tercepat di bulan Juni tahun tersebut.

PNS Golongan III akan menerima pencairan gaji ke-13 sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing.

Pencairan ini akan mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Adapun gaji pokok yang akan diterima oleh PNS Golongan III dalam pencairan gaji ke-13 ini telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sebelumnya, PP ini juga telah menetapkan kenaikan gaji bagi PNS Golongan III.

Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa gaji ke-13 PNS Golongan III pada tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah