Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun

14 Maret 2021, 21:43 WIB
Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun. /Pexels/

TRENGGALEKPEDIA.COM - MA (52) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu harus berurusan dengan personel Polres Rejang Lebong.

Pasalnya, MA diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak tiri dan adik ipar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, MA tega melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih berusia 7 tahun.

Baca Juga: Ramalan Shio yang Bakal Beruntung 15 Maret sampai Akhir Maret 2021: Shio Naga hingga Shio Macan

"Pelaku ditangkap tim Coba di rumahnya pada Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, menukil dari laman Antara.

Penangkapan MA ini, lanjutnya, setelah istrinya melaporkan kelakuan bejat tersebut pada Kamis 11 Maret 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, personel segera menyelidiki dan menangkap MA di rumahnya.

"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami, karena palku mengancam akan memukul keduanya jika melaporkan ke orang lain, termasuk kepada ibunya," kata AKP Rahmat.

Baca Juga: Daebak! Song Joong Ki Tak Pernah ke Italia saat Syuting Drama Vincenzo, Tim Produksi Hanya Pakai VFX

"Saat ini, pelaku kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Selain kasus pencabulan tersebut, kata AKP Rahmat, pihaknya saat ini juga melakukan penyidikan mengenai pencabulan yang melibatkan seorang pemuda di daerah tersebut.

Baca Juga: Bocoran Drama India Kulfi Senin 15 Maret 2021: Apakah Rahasia Sikander Palsu Terbongkar?

Dalam kasus ini, seorang pemuda melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMK. Sebelum disetubuhi, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras).

Pelaku yakni Ba yang ditangkap personel Polres Rejang Lebong pada Kamis 11 Maret 2021, sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan kejadian persetubuhan tersebut pada 13 Februari lalu.

"Untuk Ba, saat ini masih pemeriksaan penyidik PPA. Dia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler