Viral Video Asusila di Hotel Bogor Dilakukan Sepasang Kekasih, Polisi: Sudah Buat 26 Video

19 Maret 2021, 21:04 WIB
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli. /Instagram/@humaspolda.jabar

TRENGGALAKPEDIA.COM - Pascapenangkapan dua pemeran video asusila di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Bogor, ternyata bukan kali pertama mereka membuat video asusila.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, pemeran video panas tersebut adalah RTM (31) laki-laki dan PVT (30) perempuan.

Keduanya, kata Kombes Pol Erdi, sudah lama saling kenal dan menjalin hubungan sebagai kekasih.

Baca Juga: Gagah! Filosofi Dibalik Nama Aprilio Perkasa Manganang, Hadiah Spesial dari Kasad TNI dan Sang Istri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih ini memang sengaja membuat video asusila.

Tujuannya, lanjut Kombes Pol Erdi, untuk mendapat keuntungan, karena dijual ke situs porno yakni pornhub.

Keduanya, membuat video hanya berdua, tidak melibatkan orang lain.

"Keduanya mengaku telah membuat setidaknya 26 video porno," ujarnya, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Undian Perempat Final Liga Champion, PSG dan Muenchen Kembali Bentrok

Dalam pembuatan video asusila ini, lanjutnya, sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.

"Sejak itu, mereka mendapat fee dari situs porno tersebut dari setiap unggahan video yang mereka kirimkan," ujarnya.

Bahkan, kata Kombes Pol Erdi, pasangan kekasih ini mendapat keuntungan mencapai Rp19,5 juta.

Hasil yang diperoleh dari mengunggah video asusila tersebut, mereka gunakan untuk membiayai kebuutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM 2021 Bukan Login www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar yang Benar

"Terlebih lagi mereka ini pasangan kekasih sehingga uang digunakan untuk mencukupi kebutuhan bersama," katanya.

Keuntungan yang diperoleh RTM dan PVT ini berupa dollar Amerika.

Kemudian, diubah menjadi bitcoin dan diubah menjadi rupiah. "Prosesnya hanya memerlukan waktu 15 menit saja," imbuhnya.

Untuk motifnya, kata Kobes Pol Erdi, keduanya membuat video asusila hanya karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Login www.penerimaan.polri.go.id, Tips agar Lolos Tes Penerimaan Polri 2021

Mengenai penangkapan pasangan kekasih ini, personel Polda Jabar menangkap keduanya di salah satu kos di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021. Barang bukti yang diamankan yakni ATM, akun media sosial (medsos), dan akun pornhub," tuturnya.

Pada kasus tersebut‎, pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan ancaman pidananya, yaitu 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

Diketahui sebelumnya beredar video‎ asusila yang berdurasi tiga menit 18 detik.

Video asusila tersebut diketahui direkam di sebuah hotel di kawasan Bogor, tepatnya di Jalan Babakan Tumas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

*Discalimer: artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Sepasang Kekasih Rekam dan Jual Konten Mesum ke Situs Dewasa, Total Ada 26 Video". (Pikiran-Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud)

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler