Aset Rampasan Senilai Rp13 Triliun Diserahkan KPK ke Kemenag

8 April 2021, 10:19 WIB
KPK serahkan aset barang rampasan kepada Kemenag. /Kemenag/Rikie.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi senilai Rp13,2 triliun, diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Agama (Kemenag).

Tanah seluas 2.000 meter persegi ini berada di Desa Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan aset rampasan KPK.

Masksud aset rampasan yakni barang rampasan negara yang berasa dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Fuad Amin.

Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Rabu 7 April 2021: Jawa Timur Urutan Keempat Kasus Harian Tertinggi

KPK tidak hanya menyerahkan aset barang rampasan ke Kemenag saja.

Namun, KPK juga menyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Baca Juga: Saham JPFA Jadi Top Gainer di LQ45, Disusul TBIG dan EXCL yang Dilepas Investor Asing

Baca Juga: Subsidi Ongkir Belanja Online, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar

Menurut Yaqut, salah satunya berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor.

"Aset yang disita merupakan barang milik negera yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum," ujarnya, menukil dari laman Kemenag, Kamis, 8 April 2021.

Nantinya, aset yang diterima Kemenag akan digunakan untuk membangun gedung KUA dan madrasah.

Secara teknis, kata Nizar, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kemenag dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan masuk dalam Laporan Keuangan Kemenag (LKKA).***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler