Nyabu dengan Pria Lain, Selebgram Cantik Jessica Forrester Diciduk Polisi

13 Juli 2021, 19:42 WIB
potret Jessica Adeola Forrester.* /Instagram/@jessicaforrester

TRENGGALEKPEDIA.COM - Giliran selebgram cantik Jessica Forrester diciduk karena diketahui sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu alias nyabu.

Jessica Forrester yang dikenal sebagai selebgram ini ditangkap oleh personel Badan Narkotika Nasional propinsi (BNNP) Bali.

Saat ditangkap, Jessica Forrester tak sendirian. BNNP Bali juga mengamankan salah seorang laki-laki, DS yang bersama Jessica Forrester.

Menurut Kepala BNNP Bali, Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, laki-laki yang bersama Jessica Forrester mengaku sebagai menejer event di salah satu tempat hiburan di Kuta.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan dr. Lois ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dugaan Penyebaran Berita Bohong

"Dua orang ya, satunya warga Jakarta dan mengaku sebagai selebgram dan juga aktif berjualan online untuk skincare," jelasnya, Selasa, 13 Juli 2021.

Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, Jessica Forrester dan DS ditangkap pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 WITA.

Jessica Forrester dan DS, lanjutnya, ditangkap di salah satu vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat penangkapan, Jessica Forrester dan DS berada dalam satu villa dan sedang menggunakan narkoita jenis sabu.

Menurut penuturan Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, keduanya bukan pasangan suami - istri.

Selain menangkap Jessica Forrester dan DS, BNNP Bali juga mengamankan barang bukti yakni satu klip plastik berisi kristal bening jenis metamfetamin seberat 2,95 ram.

Tak hanya itu, BNNP Bali juga mengamankan satu klip plastik berisi tiga butir tablet warna kuning yang mengandung metamfetamin dengan berat 1,05 gram.

Selain itu, turut ditemukan saatu klip plastik berikti serbuk putih yang mengandung metamfetamin dengan berat 0,7 gram.

Atas tindakannya tersebut, Jessica Forrester dan DS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Pasal tersebut, keduanya terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler