Kronologi David Noah Diduga Gelapkan Uang Rp1,1 Miliar

7 Agustus 2021, 11:49 WIB
Kronologi David Noah Diduga Gelapkan Uang Rp1,1 Miliar /Instagram/@dorfel_dave/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kronologi dugaan penipuan dan penggelapan uang sneilai Rp1,1 miliar menyeret nama keyboardist band Noah, David.

Kabar tersebut sontak membuat publik tercengang, terlebih lagi David lama tak muncul bersama band Noah.

Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama David Noah pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya yang dibuat oleh perempuan bernama Lina Yunita.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Devi Waluyo menjelaskan, Lina Yunita melaporkan pemilik nama David Kurnia Albert Dorfel ke pihak berwajib pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Fenomena Langit Terbelah 2021 di Pacitan, Warganet: Awan Vertikal Waspada Gempa

Devi mengatakan, awalnya Lina Yunita dikenalkan dengan David.

Saat itu, David sedang mencari dana untuk pembiayaan proyek pengadaan kapal yang sedang dijalankan perusahaannya.

Lina Yunita pun membantu serta meminjamkan uang dengan perjanjian dana tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan.

Selain itu, uang tersebut dikembalikan beserta keuntungan yang diperoleh dari pengadaan kapal.

Namun, kata Devi, setelah berjalan ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.

"Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup," ujar Devi, menyadur dari laman PMJ News.

"Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu," jelas Devi.

Devi mengatakan, total kerugian yang dialami kliennya tersebut mencapai Rp1,1 miliar.

Dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini, tidak hanya menyeret nama David Noah.

Menurut Devi, ada nama lain yang turut dilaporkan dalam perkara ini yakni Yudhi Sulistyono.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler