Gara-gara Bikini, Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi Terancam 10 Tahun Penjara

- 6 Agustus 2021, 12:47 WIB
Gara-gara Bikini, Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi Terancam 10 Tahun Penjara
Gara-gara Bikini, Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi Terancam 10 Tahun Penjara /Instagram/@dinar_candy/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Gara-gara pamer lekuk tubuh dan hanya pakai bikini di pinggir jalan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar Candy dijerat dengan Undang-Undang Pornografi setelah aksinya yang viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan Dinar Candy cukup nekat, pasalnya perempuan dikenal sebagai DJ ini hanya mengenakan bikini warna merah dan membawa papan serta berjalan di pinggir jalan raya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah, DC ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi.

"Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar," jelasnya, menyadur dari laman PMJ News.

Baca Juga: Profil dan Biodata Dinar Candy yang Viral Gara-gara Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih menyelidiki terkait motif Dinar Candy dalam melakukan aksi tersebut.

"Kami dalami, apa yang dilakukan (Dinar Candy.red) di Indonesia ini ada norma atau etika budaya, agama yang berlaku di masyarakat kita," ucapnya.

"Tindakan yang dilakukan bersangkutan ini (Dinar Candy), tidak mengindahkan norma budaya dan agama," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah