Komentar Hotman Paris Terkait Penangkapan Dr. Richar Lee: Ini Kasus Sangat Baru

13 Agustus 2021, 06:00 WIB
Komentar Hotman Paris Terkait Penangkapan Dr. Richar Lee: Ini Kasus Sangat Baru /Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial

TRENGGALEKPEDIA.COM - Hotman Paris turut merespon isu yang akhir-akhir ini mencuat di media sosial soal kasus penangkapan dr. Richard Lee oleh Polda Metro Jaya.

Isu terkait penangkapan tersebut menjadi ramai setelah videonya beredar di media sosial.

Netizen kemudian mengaitkan penangkapan dr. Richard Lee dengan polemiknya yang selama ini terjadi dengan Kartika Putri.

Merebaknya isu itu pun sampai membuat trending berbagai media sosial seperti halnya TikTok maupun Twitter.

Netizen menyebut Kartika Putri adalah orang yang ada di belakang kejadian penangapan dr. Richard Lee itu.

Baca Juga: Biodata Habib Usman bin Yahya Suami Kartika Putri: Umur, Instagram, Keluarga

Meski demikian, Pihak kepolisian menerangkan bahwa kejadian penangkapan tersebut adalah kasus lain yang disebut sebagai upaya penghilangan barang bukti oleh dr. Richard Lee.

Dr. Richard disebut mencoba menghilangkan barang bukti yakni postingan akun Instagramnya yang katanya telah disita.

Adanya fenomena hukum mengenai pelanggaran undang-undang ITE ini membuat pengacara Hotman Paris turut berkomentar.

Dilansir dari unggahan video Instagramnya pada hari Jum'at 12 Agusus 2021, Hotman Paris mengatakan bahwa kejadian penangkapan itu merupakan kasus yang baru terjadi di Indonesia.

"Ini terjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru," katanya di video tersebut.

Baca Juga: Kejadian Dokter Mery Bakar Bengkel di Tangerang, Netizen Turut Berempati Kepada Pelaku

Hotman paris juga menyinggung mengenai adanya postingan dr. Richard Lee yang secara ilegal dihapus.

Menurutnya, hal itu yang menjadi alasan kuat mengenai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin, mungkin ya, terkait dengan kasus pencemaran nama baik," Ungkapnya.

Ketika sebuah akun telah disita oleh penyidik, Menurut Hotman, pemilik sekalipun tidak boleh mengaksesnya bila diikutkan dengan pasal 30 undang-undang ITE.

"Kalau satu akun sudah disita maka oknum siapapun, kecuali penyidik, sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Biodata Lengkap 11 Pemain Drakor Hometown Cha-Cha-Cha: Ada Shin Min Ah, Kim Seon Ho dan juga Lee Sang Yi

Namun demikian, Hotman juga menerangkan bahwa akun itu pada dasarnya juga memakai nama si pemilik.

Sehingga memiliki keambiguan yang cukup besar mengenai hak si pemilik akun untuk mengaksesnya.

Maka dari itu, Hotman pun menyebut kejadian tersebut sebagai salah satu kasus yang sangat menarik.

"Kasus yang sangat menarik nanti," terangnya.***

Editor: Akmal Barokah Al Husaini

Tags

Terkini

Terpopuler