Cek Rekening! Ternyata Karyawan Korban PHK Dapat BSU 2021 , Simak Cara dan Syaratnya

21 Agustus 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021 /BPJS Ketenagakerjaan

TRENGGALEK PEDIA - Karyawan resign dan Buruh korban PHK ternyata masih bisa mencarikan BSU di bulan Agustus 2021. Seperti apa cara dan syaratnya?

Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap mulai melakukan pencairan dana Bantua Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sejak Kamis, 19 Agustus 2021.

Pencairan dana BSU ini diperuntukkan guna membantu perekonomian para pekerja dan buruh yang mempunyai gaji bulanan di bawah  Rp 3,5 juta per bulannya.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan RI, hingga saat ini, sudah ada total 2,25 juta data calon penerima BSU yang sudah diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah.

Besaran BSU yang dapat dicairkan untuk setiap pekerja adalah sebesar Rp 500.000 per bulan, yang akan transfer dan dirapel pencairanya tiap 2 bulan sekali.

Dengan kata lain, dana BSU akan langsung di transfer ke rekening masing-masing pekerja sebesar Rp. 1 Juta dalam sekali pencairan.

Kemudian bagaimana nasib buruh yang di PHK serta pekerja yang telah resign di saat pandemi, apakah mereka masih bisa mendapatkan BSU?

Dikutip dari laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan RI, Rintoko, seorang anggota Biro Humas Kemnaker RI, menyatakan jika mereka yang menjadi korban phk dan pegawai resign di saat pandemi punya peluang untuk bisa mencairkan BSU Tahap 2 di bulan Agustus dengan syarat khusus.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Agustus 2021, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan atau di Kemnaker

"Mereka yang di-PHK, dengan catatan selama status BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan oleh perusahaan  per tanggal 30 Juni 2021, kemungkinan bisa dapat BSU," ungkapnya.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah buruh korban PHK atau karyawan resign masih aktif status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannnya?

Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengab cara berikut:

-Buka laman bsu.kemnaker.go.id

- Pilih menu "Pengecekan"

- Kemudian buka laman kemnaker.go.id.

- Pilih menu "Daftar", bila belum punya akun.

- Lengkapi data-data pendaftaran akun.

- Kemudian lakukan aktivasi akun, masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui sms ke nomor ponsel yang didaftarkan.

- Lalu Login ke Akun Anda.

- Lengkapi semua isian profil biodata diri, mulai nama, foto profil, identitas Anda, status pernikahan, alamat, dan tipe lokasi.

- Anda akan dapat pesan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap 2 bulan Agustus atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2021

Adapun syarat calon penerima BSU tahap 2 bulan Agustus 2021, dilansir dari laman Kementrian Ketenagakerjaan RI, adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia dan dibuktikan melalui NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maksimal sampai dengan akhir Juni 2021.

3. Mendaptakan gaji atau upah paling besar Rp 3,5 juta per bulannya.

4. Bekerja di wilayah yang sedang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4 saja.

5. Diutamakan pekerja atau buruh di bidang sektor industri, transportasi, barang konsumsi, properti, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan data terbaru Kementrian Ketenagakerjaan RI, untuk BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021 , jumlah pekerja yang bisa mencairkan dana BSU senilai Rp 1 juta  adalah sebanyak 947.669 pekerja.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler