Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka? Berikut Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

13 Oktober 2021, 04:50 WIB
Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 2, Berikut Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi /Website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jadwal Tes PPPK tahap 2 sudah ditetapkan, bagi calon peserta harus menyiapkan syarat-syaratnya.

Pengumuman PPPK Guru 2021 tahap 1 sudah diumumkan oleh Kemendikbud pada 8 Oktober 2021. Berdasarkan data, ada 173.329 peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru tahap 1. 

Para peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai Guru ASN PPPK 2021. Sementara bagi peserta yang belum lulus masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai ASN-PPPK lewat seleksi PPPK Guru tahap 2.

Terkait syarat peserta yang boleh mengikuti Seleksi PPPK Guru tahap 2 bisa dilihat lewat gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut uraiannya.

1. Guru non-ASN yang sedang mengajar di satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1.

2. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer badan kepegawaian negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

4. Guru swasta di satuan pendidikan yang terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Baca Juga: Kapan Pengumuman PT KAI 2021? 12 Oktober 2021, Berikut LINK Cek Hasil Seleksi Recrutment PT KAI 2021 Tahap 1

5. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.

Sementara itu, pelaksanaan dari Seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut.

1. Pemilihan Formasi II: 24 - 30 Oktober 2021

2. Pengumuman daftar peserta seleksi PPPK Guru, waktu, dan tempat seleksi: 4 November 2021

3. Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru: 4 - 7 November 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

5. Pengumuman Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

6. Masa Sanggah II: 19 - 21 November 2021

7. Jawaban Sanggah: 21 - 27 November 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah : 28 November 2021

Sementara, untuk proses pendaftaran berikut beberapa berkas yang harus disiapkan.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

2. Pas foto dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB, dan dengan format JPG atau JPEG

3. Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Baca Juga: BPUM Oktober 2021 Sudah Cair! Pelaku UMKM Segera Cek di Eform BRI atau banpresbpum.id

4. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

5. Melengkapi biodata

6. Mengunggah dokumen yang diperlakukan

7. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

8. Mencetak Kartu Pendaftaran

Itulah beberapa informasi terkait pendaftaran PPPK Guru tahap 2, bagi calon peserta harus melengkapi persyaratan yang ada di atas.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler