Jadwal Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Catat Syaratnya

4 Januari 2022, 20:33 WIB
Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Catat Syaratnya /Arif Rohidin/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Untuk menekan angka sebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan kembali vaksin kepada masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan mendapat dosis ketiga. Rencananya, dosis vaksin ketiga atau vaksin booster ini dimulai pada 12 Januari 2022.

Meskipun demikian, jika ingin mendapatkan vaksin booster, ada beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Tumor Payudara Bisa Menyerang Laki laki Seperti yang Dialami Robby Purba, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, rencana vaksin booster akan dilaksanakan di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria.

Salah satu kriteria yaitu bagi kabupaten atau kota dengan jumlah vaksin dosis pertama mencapai 70 persen. Selain itu, untuk dosis kedua mencapai 60 persen.

Menurut Budi Gunadi, Presiden Jokowi sudah memutuskan jika vaksin booster akan dilaksanakan mulai 12 Januari.

Nantinya, vaksin booster ini diberikan kepada golongan dewasa atau berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi dari WHO (Badan Kesehatan Dunia).

Tak hanya itu, penerima vaksin booster ini harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan pascavaksinasi.

Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 21 juta yang masuk dalam kategori tersebut. Jumlah tersebut menjadi sasaran vaksinasi booster pada Januari 2022.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Indonesia Hari Ini, 30 Desember 2021: Kasus Aktif Berkurang 217, Positif Tambah 189

Sementara itu, untuk jenis vaksin booster, Budi Gunadi masih menunggu rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan pada 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujarnya, menyadur dari laman PMJ News.

Sebagai informasi, vaksin booster terbagi menjadi dua yaitu homologous atau menggunakan jenis yang sama dan heterologous atau menggunakan vaksin berbeda.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler