Dokter Richard Lee Kembali Ditangkap, dan Kini Viral di Media Sosial, Sebenarnya Seperti Apa Kasusnya?

- 30 Desember 2021, 18:25 WIB
dr Richard Lee resmi ditahan atas kasus ilegal akses.
dr Richard Lee resmi ditahan atas kasus ilegal akses. /PMJ News

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ramai berita soal penangkapan kembali Dokter Richard Lee. Sebenarnya apa sih kasus dokter kecantikan tersebut?

Sebelumnya, dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti. Dia diduga menghilangkan barang bukti di akun media sosial miliknya yang disita pihak kepolisian.

"Saudara RL (Richard Lee) ini memang tersangkut masalah akses ilegal dan juga upaya penghilangan barang bukti. Sehingga kami perlu lakukan upaya penangkapan paksa,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Korban Klitih Yogyakarta Berjatuhan, Warganet: Ada yang Mengacungkan Celurit, Ada Ceweknya

Pihaknya kemudian telah memutuskan dan menambahkan status Richard Lee dalam kasus ini sebagai tersangka. Selain itu, sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya melakukan tindakan penangkapan terhadap Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021 terkait kasus akses ilegal. Pun juga kasus penghapusan barang bukti di akun media sosial miliknya yang sedang dalam penyitaan pihak kepolisian.

"Sekarang saudara RL sudah kita tetapkan status sebagai tersangka dalam kasus ini, dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya, dikutip dari Antaranews.

Yusri juga menambahkan bahwa Richard Lee akan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Hal itu sesuai dengan bunyi pada pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan KUHP di Pasal 221. Namun, kasus ini ternyata berujung pada pembebasan.

Namun pada 27 Desember lalu, dr. Richard Lee kembali ditangkap lantaran kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus yang menimpa dr. Richard Lee berawal dari perseteruanya dengan Kartika Putri.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x