SAH! RUU TPKS Jadi UU: Hadiah Bagi Perempuan Indonesia Menjelang Hari Kartini

12 April 2022, 21:34 WIB
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Momen Bersejarah yang Ditunggu-tunggu /@puanmaharani_ri/Twitter/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melakui rapat paripurna hari Selasa, 12 Maret 2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS yang dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

Beberapa organisasi yang hadir dan menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya Forum Pengada Layanan, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan LBH APIK Jakarta, dan lain-lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU ini merupakan aturan yang akan berpihak kepada korban dan memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum, yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Sebutkan Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945, Salah Satunya Mengesahkan UUD 1945

Willy menjelaskan, kehadiran negara ada untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut dalam fenomena gunung es.

Willy menambahkan, rancangan undang-undang ini juga memuat victim trust fund atau dana bantuan korban. Langkah maju bagaimana yang hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga Indonesia.

Willy berharap dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang bisa menjadi langkah awal peran negara dalam memuliakan perempuan dan anak.

Ketua DPR RI Puan Maharani sempat terdengar menahan isak sebelum menitikkan air mata karena mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual dapat disetujui agar bisa disahkan menjadi undang-undang?” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

Peserta rapat serentak menyetujui dan langsung diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Setelah palu sidang diketuk oleh Puan Maharani sebagai tanda persetujuan, terdengar suara tepuk tangan langsung di ruang rapat paripurna dan sorak membahana.

Puan juga mendapatkan standing ovation dari akvitis-akvitis yang hadir sejak awal dan memantau berjalannya sidang di balkon. Mayoritas Anggota DPR yang turut hadir pun ikut berdiri dan kemberi apresiasi.

“Puan untuk perempuan Indonesia!” seru para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.

Mendapat penghargaan seperti itu, Puan membalas dengan lambaian tangan dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan RUU TPKS, termasuk pada jajaran pemerintah, aktivis, dan Anggota DPR lintas fraksi. 

Puan juga mengatakan jika pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang pada hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April 2022.

Puan Maharani juga mengatakan UU TPKS adalah hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan hasil dari kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama.

Puan berharap implementasi RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Sembilan isi yang dimasukkan dalam UU TPKS sendiri adalah:

1. Pelecehan seksual non fisik

2. Pelecehan seksual fiksik

3. Pemaksaan kontrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual

7. Eksploitasi seksual

8. Perbudakan seksual

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Ada dua poin yang dihapus, yaitu pada poin pemerkosaan dan aborsi.

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Jokowi Bakal Diperpanjang 3 Periode Melalui Amandemen UUD, Ini Faktanya

Dalam pembahasan yang terjadi, para pendamping korban kekerasan seksual mengeluh dikarenakan menurut mereka hingga kini belum ada layanan dan prosedur aborsi yang aman bagi korban penerkosaan.

Walaupun aturan aborsi sudah ada di Undang-Undang kesehatan, namun Kemenkes belum mengeluarkan petunjuk teknis atas layanan aborsi yang aman.

Willy Aditya menjelaskan, keputusan itu diambil karena pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP dan aborsi sendiri telah masuk dalam Undang-Undang Kesehatan.

Dua norma itu tidak boleh bertabrakan.

“Kebetulan kita yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang,” ucap Willy.

Dalam keterangan kepada awak media setelah Rapat Paripurna, Puan mengatakan mungkin undang-undang ini belum dapat dianggap sempurna.

Puan meminta untuk seluruh elemen masyarakat bisa mengawal undang-undang ini dalam implementasi dan memang bermanfaat untuk mitigasi dan perlindungan.

Dan Puan berharap jangan sampai ada kekerasan terkait dengan perempuan dan anak di Indonesia.

Demikian RUU TKPS yang sudah disahkan menjadi UU. Semoga dapat membantu para korban kekerasan seksual.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler