Masa Jabatan Presiden Jokowi Bakal Diperpanjang 3 Periode Melalui Amandemen UUD, Ini Faktanya

- 14 September 2021, 13:13 WIB
Isu Presiden Jokowi perpanjang masa jabatan 3 periode
Isu Presiden Jokowi perpanjang masa jabatan 3 periode /Instagram/Jokowi

TRENGGALEKPEDIA.COM - Desas-desus wacana perpanjangan masa jabatan presiden dalam amandemen UUD masih menuai pro kontra. 

Pasalnya dalam isu wacana amandemen UUD , masa jabatan Presiden Jokowi nantinya dikabarkan akan diperpanjang selama tiga periode.

Namun, wacana amandemen UUD ini dibantah dan ditolak keras oleh Badan Pengajuan MPR RI. 

Dilansir dari laman ANTARA, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan dengan tegas jika lembaga yang dipimpinnya tidak pernah melakukan kajian terhadap wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. 

"Badan Pengkajian MPR, tetap berfokus pada kajian mendalam terkait substansi Pokok Pokok Haluan Negara, kami tidak pernah melalukan kajian mendalam diluar pasal-pasal terkait PPHN," ujar Djarot. 

Djarot membantah dengan tegas kabar bahwa MPR berencana melakukan amandemen UUD 45 karena ingin mengusulkan lagi wacana perperpanjang masa jabatan presiden selama tiga periode.

Baca Juga: Di Masa Pandemi KPK Ungkap Pejabat Tambah Kaya, Ini Daftar Kekayaan Dari Jokowi Hingga Moeldoko

Menurut Djarot, pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode sudah cukup untuk era reformasi, karena sebelumnya di masa orde baru, presiden malah bisa dijabat sampai 6 kali masa jabatan. 

"Kita sudah berjuang maksimal di era reformasi untuk membuat batasan masa jabatan Presiden, karena sebelumnya saat zaman orde baru, presiden bisa dipilih hingga enam periode. Oleh karenanya kami hentikan. Kami hanya mengubah amendemen sebatas Pasal 3 dan 23 saja" ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x