TRENGGALEKPEDIA.COM - Berikut ini besaran gaji Paspampres dan tugas yang dilakukannya.
Baru-baru ini Presiden Jokowi sedang berkunjung ke Ukraina. Negara tersebut merupakan salah satu negara yang berkonflik.
Presiden Jokowi melakukan kunjungan dalam rangka misi perdamaian. Tentunya Jokowi tidak sendiri, Presiden Republik Indonesia tersebut dikawal oleh Pasukan Khusus yang tergabung dalam Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
Baca Juga: Ini 3 Resiko yang Akan Mengancam Jokowi Saat Kunjungan Ukraina-Rusia, Salah Satunya Anonymous Army
Sorotan tertuju pada kinerja paspampres yang dituntut fokus dan siap mati demi negara. Pasukan ini memiliki peran penting dalam menjaga presiden sekaligus menjaga stabilitas keamanan negara.
Paspampres memiliki tugas untuk menjaga keamanan presiden, tapi juga mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Paspampres memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pengamanan fisiki langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu setingkat berada.
Tidak hanya itu, tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan dilakukan, baik dilingkungan istana presiden maupun luar lingkungan istana presiden.
Sedangkan untuk tugas paspamres sendiri memang berpusat pengamanan presiden saja
Tugas berbahaya selalu diemban para pasukan pengaman presiden tersebut. Mereka juga digaji tidak sedikit oleh negara. Gaji tersebut setara dengan tugas beratnya dalam menjalankan misi kenegaraan.
Berikut gaji Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp. 1.643.500-Rp. 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp. 1.694.900-Rp. 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp. 1.747.900-Rp. 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp. 1.802.600-Rp. 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp. 1.858.900-Rp. 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp. 1.917.100-Rp. 2.690.700
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Paspampres memang dididik menjadi prajurit tangguh. Tidak hilang terhempas badai, dan tidak jatuh jika dihempaskan ombak.
Tugas yang berat tersebut selalu bertaruh dengan nyawa. Gaji tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.***