TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada sebanyak 469 Desa di Kabupaten Purworejo maju dan berdaya karena mendapat pagu anggaran tahun 2023 Rp371 miliar lebih dengan presentase penyaluran ke RKD 36,24 persen.
Presentase penyaluran ke RKD di Purworejo ini diupdate per tanggal 1 September dengan total capaian Rp. 134.753.698.650
Pagu anggaran untuk Kabupaten Purworejo yang kemudian akan dibagi kepada 469 Desa diharapkan bisa membantu masyarakat untuk mandiri.
Capaian presentase penyaluran ke 469 RKD di Purworejo ini bisa dikatakan sebagai progres yang bagus jika dibandikangkan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah.
Berdasarkan data BPS, Jawa Tengah mempunyai jumlah Desa sebanyak 7.809 yang menjadi bagian di 29 Kabupaten, 469 Desa di antaranya berada di Kabupateb Purworejo
Secara keseluruan, pagu anggaran yang diberikan pemerintah untuk Kabupaten Cilacap tahun 2023 sebesar Rp. 371.833.451.000
Dengan presentase penyaluran ke RKD mencapai 36,24 persen, maka pagu anggaran yang sudah diterima sebanyak 469 Desa senilai Rp. 134.753.698.650
Pemerintah sendiri memberikan pagu anggaran untuk Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 29 Kabupaten tersebut sebesar Rp.7.850.910.791.000
Dari anggaran sebanyak itu, Kabupaten Purworejo menyerap anggaran sebesar Rp. 371.833.451.000
Sementara berdasarkan updaten per tanggal 1 September 2023, proses penyaluran ke RKD untuk 29 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp.316.635.316.840
Jika dipresentase, maka pagu anggaran yang sudah tersalurkan untuk masyarakat Jawa Tengah baru mencapai 32,57%
Pagu anggaran di atas merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dana tersebut diberikan untuk kepada desa-desa di Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Anggaran sebesar Rp.7.850.910.791.000 untuk Jawa Tengan tersebut akan digunakan dalam membiayai proses penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya di Kabupaten Purworejo untuk 469 Desa
Selain itu, dana sebesar itu juga diperuntukkan untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
Untuk mengawal agar dana tersebut benar-benar sesuai tujuan, diperlukan peran aktif masyarakat, khusunya di Purworejo.
Jangan sampai, dana besar yang dikeluarkan pemerintah untuk menyesejahterakan masyarakat Desa dimanfaatkan tidak pada semestinya.
Itulah informasi mengenai pagu anggaran yang diterima oleh Kabupaten Purworejo untuk 469 Desa dengan dana fantastis.***