Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan PANRB

26 Desember 2023, 15:17 WIB
Menag, Menaker, dan PANRB /Foto: Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

SKB tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini dalam rangka efektivitas dan efisiensi hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Habiskan Waktu Libur Nataru 2024 di Trenggalek, Ada Pantai Taman Kili-Kili, Bisa Lihat Penyu Bertelur

Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama itu termaktub dalam Surat Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023.

Tahun 2024 ini, 3 Kementerian telah menetapkan jumlah hari untuk libur nasional dan jumlah hari untuk cuti bersama.

SKB tersebut memutuskan bahwa tahun 2024 ada sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Juga: Libur Nataru 2024 di Pacitan, Ini Dia 7 Tempat Wisata Paling Favorit, Lengkap Estimasi Harga Tiket

Lebih lanjut dalam SKB 3 Menteri itu, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Sekitar Bromo Terbaik Lengkap Fasilitas, Cocok untuk Habiskan Libur Nataru 2024

Termasuk perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Menurut SKB 3 Menteri itu pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Baca Juga: Ini 5 Tempat Wisata di Tuban untuk Habiskan Libur Nataru 2024, Ada Air Terjun Putri Nglirip hingga Pantai Boom

Selanjutnya disebutkan dalam SKB 3 Menteri itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler