Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Kamis 4 Maret, Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

- 4 Maret 2021, 09:10 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja /Foto : Instagram @prakerja.go.id / /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kartu Prakerja gelombang 13 akan kembali dibuka dan akan memberi kesempatan bagi pendaftar yang tidak lolos dalam gelombang 12 atau mereka yang sama sekali belum pernah mendaftar.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 akan dibuka vesok, Kamis 4 Februari 2021. Louisa Tuhatu selaku Head of Communication PMO memastikan bahwa hal tersebut benar.

“Gelombang 13 akan dibuka besok, 4 Maret pukul 12.00 Wib dengan kuota 600 ribu,” ujar Louisa Tuhatu kemarin, Rabu 3 Maret 2021

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Pemakaman di San Diego Hills yang Trending

Kesempatan ini dibuka bagi mereka yang sedang mencari kerja, karyawan yang sudah bekerja, korban pemutusan hak kerja (PHK), dan pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan pelatihan dan insentif pasca pelatihan senilai Rp2.4 juta

Sebelum melakukan pendaftaran, diharapkan setiap calon pendaftar memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Ririe Fairus Bongkar Kedekatan antara Ayus dan Nisa Sabyan: Dia Sudah Saya Anggap Adik

  1. Minimal berusia 18 tahun ke atas dan berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
  2. Merupakan pencari kerja, penganggur ata pekerja, dan wirausaha
  3. Tidak sedang menempuh penddikan formal
  4. Belum pernah menjadi peserta atau belum pernah menerima Kartu Prakerja di tahun atau gelombang sebelumnya.
  5. Jumlah keluarga yang menerima Kartu Prakerja tidak lebih dari dua orang
  6. Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri,ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/D.
  7. Belum pernah menerima bantuan Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Selain persyarat di atas, program Kartu Prakerja mulai tahun ini juga akan dibatasi, maksimal hanya dua orang per keluarga.

Baca Juga: Tanggal Baik yang Perlu Anda Ketahui untuk Memperoleh Keberkahan, Bersarkan Kalender Hijriah

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah