BLT UMKM Rp2,4 Juta Dibuka Maret 2021, Simak Cara Lengkap Mendaftar BLT Ini

- 5 Maret 2021, 17:50 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilanjutkan pada bulan Maret 2021
BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilanjutkan pada bulan Maret 2021 /Firman Badjoki/Pikiran-Rakyat.com

 

TRENGGALEKPEDIA.COM  - Progam Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilanjutkan pada Maret 2021.

Bantuan pemerintah ini disalurkan ke pelaku usaha UMKM melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu.

Masing-masing pelekau usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapat uang tunai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut diharapkan bisa meringkankan beban para pelaku usaha UMKM selama pandemi.

Berdasarkan survei resmi pada 2020 yang dilakukan pemerintah BLT UMKM ini efektif membantu pelaku UMKM.

Baca Juga: Amanda Manopo Sakit, Hubungannya dengan Billy Syahputra Diramalkan akan Berakhir

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini untuk Melindungi Diri dari Virus Corona B117 Mutasi Inggris

Lebih dari 70 persen penerima BLT UMKM Rp2,4 juta memanfaatkannya sebagai tambahan modal atau untuk membeli bahan pokok.

BLT UMKM 2021 Rp2,4 juta bagi UMKM merupakan bentuk perhatian dari pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT UMKM 2021 senilai Rp2,4 juta yang cair pada Maret 2021 rencananya akan disalurkan kepada 14 juta pelaku UMKM.

Sementara itu, syarat mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada Maret 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Baca Juga: Begini Reaksi Laudya Cynthia Bella Mengetahui Engku Emran Bakal Segera Naik Kepelaminan

Dalam memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran UMKM pada oss.go.id jika ingin BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta cair pada Maret 2021 dan pendaftarannya dapat dilakukan secara online dan gratis.

Berikut ini cara daftar UMKM secara online untuk mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada Maret 2021.

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

Baca Juga: Ramalan Shio Macan bulan Maret 2021: Kesehatan, Karir, Keuangan, Cinta dan Kebaikan akan Berpihak Padamu

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan izin usaha

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga: KBS Benarkan Ji Soo Mundur dari Drama River Where the Moon Rises

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Berikut Ini Cara Lengkapnya

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Proses izin komersial/operasional

1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Baca Juga: Apa itu Mutasi B117 Virus Corona? Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Serta Pencegahannya

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Cuplikan Drakor 'Joseon Exorcist' Tampilkan Peperangan dengan Roh Jahat di Kerajaan

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar BLT UMKM 2021 cair pada bulan Maret 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 6 Maret 2021: Aries Terlalu Agresif Dalam Cinta, Gemini Rindu Itu Ada Tempatnya!

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan melalui BLUM, Dinas Kopersai dan UKM Skala Provinsi/Kota/Kabupaten, Koperasi, Perbankan dan Kementerian atau Lembaga.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Usai Kencan, Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Hotel Kediri

Jika ingin mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM secara online dengan menggunakan Eform BRI,  Anda bisa mengakses website eform.bri.co.id bpum.

Caranya dengan login ke  website eform.bri.co.id bpum, dan memasukkan nomor EKTP. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka

d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

e. Klik proses Inquiry

Baca Juga: Daftar di oss.go.id, BLT UMKM Rp1,2 Juta Dilanjutkan Maret 2021

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka akan muncul pesan sebagai berikut.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Berdasarkan data pada tahun 2020, bank BRI t menyalurkan dana BPUM UMKM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4 juta penerima.

Dana itu diluncurkan secara bertahap, sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Maka tahun 2021, nilainya tentu tidak beda jauh dengan data BLT UMKM pada tahun 2020. ***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah