Begini Cara Virtual Police Tangani Perkara UU ITE

- 6 Maret 2021, 11:31 WIB
 Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi
Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi /instagram/ccicpolri

TRENGGALEKPEDIA.COM – Melalui surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, Virtual Police atau  polisi virtual secara resmi telah mulai aktif.

Virtual Police yang merupakan gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dibentuk untuk mencegah dan meminimalisir tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Lima Provinsi Sumbang Pasien

Dalam tugasnya,  Virtual Police memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada warganet bahwa apa yang ditulis atau kontennya terdapat arah melanggar pidana.

Virtual Police akan mengedukasi dan memberikan arahan untuk tidak ditulis kembali dan konten tersebut segera dihapus. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 7 Maret 2021: Hubungan Asmara untuk Gemini Akan Berjalan Lancar.

Dengan adanya virtual police ini bukan bermaksud untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

Melainkan dapat menjadikan masyarakat membuat konten yang bermanfaat tanpa mengarah ke tindakan yang melanggar hukum seperti ujaran kebencian, provokasi dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Sudah Mantap Melamar Clairine Clay, Joshua Suherman : Mau Nggak Nikah Sama Aku

Dilansir dari unggahan akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri ada beberapa langkah yang dilakukan penyidik virtual police dalam menangani perkara UU ITE. 

“Hai sobat Polri, yuk ketahui apa saja langkah-langkah Virtual Police dalam menangani perkara pada UU ITE. Check this out,” tulis akun @divisihumaspolri.

Baca Juga: Drama Korea ‘The Glory’: Ajang Reuni Song Hye Kyo dan Penulis Naskah Descendants of The Sun

Berikut langkah-langkah yang dilakukan virtual police dalam menangani perkara UU ITE:

Pertama Virtual Police akan meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa maupun ahli ITE terkait laporan atau temuan tulisan atau konten terduga melanggar UU ITE.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Minggu 7 Maret 2021: Cancer Jangan Memendam Amarah, Katakan yang Sebenarnya.

Setelah itu Virtual Police akan memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah, memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE. 

Apabila pemilik akun tidak merespon pesan peringatan pertama, tim patroli siber akan memberikan pesan peringatan ke dua setelah 1x24 jam. 

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Dicairkan?, Ini Jawaban Kemnaker

Berikutnya Virtual Police akan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pemilik, konten berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi oleh tim siber. 

Terakhir, Virtual Police melalui tim siber akan mlakukan penindakan berdasarkan restorative justice. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Manuver Moeldoko Kurang Cantik : Ketahuan Sekali Ya Mainnya !

Upaya mediasi diutamakan agar tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam.***

Editor: Samsul Abidin

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah