Lowongan CPNS 2021, Simak Gaji dan Tunjangan PNS Capai Rp99 Juta

- 7 Maret 2021, 11:30 WIB
Lowongan CPNS 2021.
Lowongan CPNS 2021. /Dok. SSCN

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Attack on Titan Chapter 138, Apakah Rumbling Akan Berlanjut?

Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Capai Tujuan Anda dengan 5 Teknik Komunikasi Berikut

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah