TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan melanjutkan bantuan presiden atau Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program ini masih dipersiapkan dan akan dicairkan di bulan Maret ini.
Bantuan ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khusunya UKM di tanah air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.
Baca Juga: Persiapkan 10 Tips Khusus ini Agar Lolos SKD Pada CPNS 2021
Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN/TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD