Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud: Setelah Vaksinasi Covid-19

- 10 Maret 2021, 18:22 WIB
Suasana saat siswa mengikuti KBM sebelum pandemi Covid-19.
Suasana saat siswa mengikuti KBM sebelum pandemi Covid-19. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Percepatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, akan dilaksanakan jika vaksinasi sudah selesai.

Pasalnya, saat ini pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pendidikan dan tenaga pendidik sudah dimulai.

Dengan demikian, sekolah didorong untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Tunjang Kemampuan, 20 Klien Bapas Kelas II Kediri Ikuti Bimbingan dan Pelatihan Kuliner

"Setelah vaksinasi pendidikan dan tenaga kependidikan, artinya ada percepatan untuk seluruh satuan pendidikan mulai PAUD sampai SMA sederajat," katanya, menukil dari laman Antara.

Nadiem menjelaskan, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, perlu diimbangi dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan vaksinasi Covid-19.

Menurut Nadiem, sebelum caksinasi pendidikan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan untuk mempercepat pembelajaran tatap muka, namun sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

Baca Juga: Di Pasar Induk, Harga Bawang Merah Naik Hari Ini 10 Maret 2021

Diharapkan, kata Nadiem, kondisi hilangnya kesempatan belajar akibat pandemi tidak terus berlanjut.

Setelah vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, lanjutnya, pembelajaran tatap muka untuk pendidikan tinggi akan diperbolehkan.

Baca Juga: Bocoran Episode Terbaru 'The Penthouse 2', Uhm Ki Joon dan Kim So Yeon Jajal Gaun Pengantin

Namun, semua ditentukan oleh keputusan rektor. "Apakah akan memulai perkuliahan secara langsung atau tidak," imbuhnya.

Perlu diketahui, pemerintah menargetkan 5,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan untuk vaksinasi Covid-19 yang dijadwalkan selesai pada Juni 2021.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Lolos atau Tidak di Program Kartu Prakerja Gelombang 13

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pemberlajaran jarak jauh yang terdiri dari tiga tahap.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah