Bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro?
Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul, yang meliputi:
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok ke Jurang Sedalam 20 Meter
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementrian/Lembaga
Pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada Lembaga pengusul, yang meliputi:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP