TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah melalui Kemenkop /UKM dan Kementrian Keuangan akan melanjutkan bantuan presiden atau Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terkena pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program ini masih dipersiapkan dan akan segera dicairkan. Bantuan ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khusunya UMKM di tanah air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.
Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?
Baca Juga: Ramalan Primbon untuk Seseorang yang Lahir pada Tanggal 11 Maret: Kesehatan tetap Nomor 1
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN/TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR