Rencana Ekploitasi Tambang Emas di Trenggalek Ditolak Bupati

- 11 Maret 2021, 12:32 WIB
Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin.
Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Kominfo Trenggalek.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Rencana ekploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), ditolak Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Ariffin.

Mas Ipin, sapaan Bupati Trenggalek ini, menolak ekploitasi tambang karena dinilai bertabrakan dengan banyak aturan.

Tak hanya itu, rencana tersebut juga tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

Baca Juga: Cara Lengkap Cek Kuota Internet Telkomsel, XL, Indosat, dan TRI

Penolakan tersebut disampikan setelah izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2t/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN untuk menjalankan eksploitasi tambang emas di Trenggalek.

Seperti iformasi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin tersebut berlaku selama 10 tahun mulai 24 Juni 2019 sampai 24 Juni 2029.

Untuk luas wilayah yang dieksploitasi mencapai 12.813 hektare meliputi Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, dan Trenggalek.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Kamis 11 Maret 2021: Dilema Cinta Hingga Buku Harian Seorang Istri

Menurut Nur Arifin, ada beberapa alasan yang mendasari penolakan eksplotasi tersebut.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x